RUU Kabupaten/Kota 27 Daerah Tak Muat Pemekaran

DPR memastikan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang sedang digodok tidak memuat pemekaran wilayah. Sebab, aturan terkait sedang disiapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Acara ini bukan acara pemekaran wilayah daerah karena konsep tentang pemekaran wilayah itu sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/5).

Ke-27 RUU Kabupaten/Kota itu tersebar di beberapa provinsi. Perinciannya, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, dan Aceh Selatan, Aceh; Binjai, Karo, Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Tanjung Balai, Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Simalungun, Sibolga, dan Nias, Sumatera Utara; serta Pangkalpinang, Bangka, dan Belitung, Bangka Belitung.

Syamsurizal melanjutkan, 27 RUU Kabupaten/Kota akan dibuat sederhana sesuai kesepakatan Komisi II DPR bersama pemerintah, utamanya menyangkut dasar hukum. “Kita buatkan sesimpel mungkin.”

Menurutnya, itu dilakukan agar ada fleksibilitas. Harapannya, RUU Kabupaten/Kota tidak sering direvisi ke depannya.

“Kita tidak mencantumkan hal-hal yang detail, yang membuat orang tidak bisa bergerak dibuat oleh undang-undang yang mengatur secara ketat karena kita tidak mungkin mengubah undang itu, undang-undang itu setiap saat. Undang-undang itu kalau bisa jangan banyak selalu diubah,” bebernya.

Hal inilah yang melatarbelakangi tidak adanya aturan batas wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut. Ketentuan tersebut diserahkan kepada Kemendagri.

“Kita perlu menyepakati bahwasanya cakupan wilayah itu kita serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Apakah ini bisa disetujui? Setuju, ya?” ujarnya.

Dia menerangkan, aturan terkait batas wilayah selama ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam pelaksanaannya, patok-patok batas wilayah merujuk koordinat hasil survei geospasial kala itu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini