Intime – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa langkah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang melaporkan sejumlah akun media sosial terkait unggahan meme Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke polisi bukan merupakan instruksi dari pimpinan DPP Partai Golkar.
Sarmuji mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menerima konfirmasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu dari jajaran AMPG sebelum laporan tersebut dibuat. Ia pun berencana memanggil pengurus AMPG untuk meminta penjelasan mengenai alasan di balik langkah hukum tersebut.
“Kami tidak tahu ya teman-teman anak-anak muda ini tidak melakukan konfirmasi, tidak melakukan permohonan izin waktu melaporkan,” kata Sarmuji kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/10).
Sarmuji menambahkan, AMPG sebagai organisasi kepemudaan di bawah Partai Golkar memiliki semangat dan inisiatif sendiri dalam bertindak, sehingga perlu diajak berdialog agar keputusan yang diambil tetap sejalan dengan sikap partai.
“Nanti kami diskusikan ya dia motifnya apa, keinginannya seperti apa, nanti kalau, semuanya memungkinkan, nanti kami evaluasi,” kata Sarmuji.
“Kami ajak ngobrol, karena ini anak muda inisiatif sendiri kalau enggak diajak ngobrol, nanti ‘kok saya dilarang-larang’, disuruh-suruh juga enggak bisa kadang-kadang, dilarang-larang juga enggak bisa kadang-kadang,” tambahnya.
Kendati begitu, Sarmuji menegaskan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial dan ruang publik agar terhindar dari konten negatif yang bersifat fitnah atau menyerang individu maupun kelompok tertentu.
“Tetapi terlepas ada pelaporan atau tidak kita semua berkewajiban, semuanya terutama media juga berkewajipan untuk menjaga ruang publik kita terhindar dari fitnah, rasisme, hoaks dan framing jahat,” katanya.
Diketahui, AMPG menyampaikan laporan beserta bukti awal kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya pada Senin (20/10) siang.
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, mengatakan laporan tersebut mencakup juga konten yang menyerang Partai Golkar. Dia menilai konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebelum membuat laporan, Sedek menyebut pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada akun-akun yang diduga membuat atau menyebarkan meme tersebut. Katanya, beberapa akun sudah kooperatif dengan menurunkan unggahannya.
“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, mem-posting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” kata dia.

