Satgas Covid-19 Berlakukan SE Baru untuk WNA Pelaku Perjalanan

Intime – Satgas Covid-19 keluarkan Surat Edaran baru yang mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berkewarganegaraan asing berusia 18 tahun keatas untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dosis kedua.

Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 25 Agustus 2022 tersebut memuat ketentuan persyaratan perjalanan dalam negeri pada poin 3.b yang menyebutkan PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022, Surat Edaran juga mengatur ketentuan tambahan lain dalam poin 3.c bahwa PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Selanjutnya dalam SE tersebut juga diatur terkait sanksi sesuai peraturan undang-undang bahwa bagi pelaku pemalsuan surat keterangan dokter sebagai persyaratan perjalanan orang.

Dengan pemberlakuan Surat Edaran baru ini maka Surat Edaran sebelumnya yaitu SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut kebijakan vaksinasi adalah salah satu dari tiga lapis utama perlindungan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 selain dengan 3M (Menjaga jarak, Mencuci Tangan dan Memakai Masker) dan 3T (Tracing, Testing dan Treatment).

“Selama pandemi belum berakhir, dan belum cukupnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa vaksinasi tersebut telah menimbulkan cukup individual immunity dan herd immunity, maka melaksanakan tiga lapis perlindungan itu secara bersamaan adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat agar bisa produktif dan aman,” kata Wiku dikutip dari Antara, Jumat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini