Satgas Penertiban Kawasan Hutan Mulai Bekerja, Ini Kata Walhi

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan sudah mulai bekerja. Mereka diberikan kewenangan setelah dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. 

Hal tersebut dibuktikan dengan digelarnya rapat seluruh jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada pekan kemarin. 

Rapat tersebut dilakukan di Kantor Satgas Patriot Merah Putih yang berada di Gedung Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Jumat (7/2).

Dengan sudah mulai bekerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan, disambut baik oleh lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), karena akan mengembalikan kawasan hutan yang selama ini dialih fungsi menjadi perkebunan sawit. 

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menyatakan, hingga saat ini sebanyak 3,3 juta hektar (Ha) kawasan hutan yang dialih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. 

Walhi juga, kata dia, sangat setuju adanya pengambil alihan kebun sawit oleh negara untuk kembali menjadi hutan. Pasalnya, selama ini kebun sawit tersebut dikuasai dan dikelola oleh beberapa perusahaan yang diduga bermasalah dari sisi perijinan. 

“Kami setuju pengambil alihan kebun sawit oleh negara, dan kembali menjadi hutan,” kata Mukri dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/2). 

Ia melanjutkan, Walhi menginginkan lahan sawit yang dikembalikan menjadi kawasan hutan itu sesuai fungsinya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan. 

“Pengembalian dimaksud bukan dalam rangka negosiasi untuk mendapatkan income dan kebun sawit tetap menjadi sawit. Kami ingin (kebun sawit) dikembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan. Hingga saat ini luasnya mencapai 3,3 juta Ha hutan yang dialih fungsi menjadi sawit,” ucap Mukri. 

Ia menjelaskan, dengan dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan, maka poin utamanya adalah, pertama, bagaimana deforestasi atau penggundulan hutan bisa dihilangkan. Kedua, kawasan hutan yang memiliki fungsi ekosistem penting atau esensial tersebut jangan dibebani ijin. 

Kemudian, yang ketiga, hentikan pemberian perizinan ekstraktif pada kawasan hutan. Dan keempat, Satgas untuk melakukan penyitaan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. 

“Kelima, pidanakan perusahaan pertambangan minerba dan emas yang bodong alias illegal, tanpa adanya ijin yang resmi,” tuturnya. 

Selanjutnya, keenam, kembalikan hutan adat yang telah diambil pengelolaannya oleh pihak korporasi. 

Diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, yang menduduki jabatan Ketua Pengarah yakni Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

Kemudian untuk wakil ketua antara lain dipimpin Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, dan Kepala BPKP. 

Selanjutnya, Ketua Pelaksana Satgas dijabat Jampidsus Febrie Adriansyah. Dan wakil ketua Pelaksana Satgas antara lain yaitu Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investasi BPKP.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang resmi ditandatangani pada 21 Januari 2025.

Peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negar

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini