Satgas PKH Usut Perusahaan Sawit Best Group dan Sinar Mas Diduga Terjang Izin Kawasan Hutan jadi Perkebunan Sawit

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memverifikasi ratusan perusahaan diduga merambah hutan dan melakukan alih fungsi menjadi perkebunan sawit yang melanggar perijinan.

Ada ratusan perusahaan perkebunan sawit yang tersebar di sejumlah daerah, salah satunya Best Grup atau BEST Agro International. 

Selain Best Group, ada juga Asian Agri, Sinar Mas dan ratusan perusahaan perkebunan sawit. Oleh karenanya, tim Satgas PKH tengah mengkaji dan melakukan verifikasi terhadap 432 perusahaan perambah hutan dan perkebunan sawit. 

“Saat ini tengah dilakukan verifikasi (sejumlah perusahaan,” ucap Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, yang dikutip Sabtu (1/3). 

Berdasar data lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), ada 3,3 juta hektar (Ha) kawasan hutan di sejumlah daerah di Indonesia yang dialih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, dan dikuasai oleh sejumlah perusahaan, salah satunya Group BEST Agro International. 

Salah satunya PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari grup besar perkebunan sawit yaitu BEST Agro International (Best Group) yang diduga melanggar perijinan terkait alih fungsi kawasan hutan. 

Catatan Walhi Kalimantan Tengah, PT. HMBP adalah salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, perusahaan ini mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 500/48/Ek/2004 seluas 14.000 hektar yang ditandatangani oleh Bupati Seruyan pada saat itu. 

Akan tetapi hanya seluas 11.200 hektar izin lokasi (ILok) dan izin usaha perkebunan (IUP) yang didapatkan PT HMBP anak usaha Best Group  berdasarkan SK ILOK No 151 tahun 2005 dan SK IUP No.525/352/Ek/2006. 

Areal izin perusahaan PT. HMBP juga berada dalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, dan hanya mendapatkan pelepasan kawasan hutan seluas 10.092 hektar dari Kementerian Kehutanan berdasarkan SK PKH No.189/Kpts-II/2000.

Perusahaan juga telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2006 berdasarkan SK HGU No.24/HGU/BPN/06 seluas 11.229,12 hektar. 

Berdasarkan hasil penelusuran informasi yang dihimpun, beberapa perusahaan sawit di bawah kendali Best Group yang dimiliki Winarto dan Winarno Tjajadi alias Tjajadi bersaudara modusnya sama dengan Duta Palma Group.

Perusahaan Tjajadi bersaudara ini dinilai memperluas lahan perkebunan sawitnya dengan menggarap lahan negara diduga tanpa izin terutama di Kalimantan Tengah.

Analisis Greenpeace menyebut Best Group memiliki 9 perusahaan perkebunan dengan total 127.220 hektare berada dalam kawasan hutan.

Lahan tersebut termasuk 6.210 hektare di dalam hutan lindung dan 539 hektare di dalam kawasan konservasi.

Sementara menurut catatan Save Our Borneo bahwa ada 11 perusahaan di bawah grup Best Agro (Best Group) yang beroperasi di Kalimantan Tengah seluas sekitar 192.850,16 hektare.

Adapun 11 perusahaan itu adalah PT Berkah Alam Fajar Mas;  PT Bahaur Era Sawit Tama; PT Karya Luhur Sejati; PT Tunas Agro Subur Kencana; PT Surya Cipta Perkasa; PT Hamparan Sawit Bangun Persada; PT Bangun Jaya Alam Permai; PT Hamparan Sawit Bangun Persada; PT Wana Sawit Subur Lestari; PT Bangun Jaya Alam Permai; PT Wana Sawit Subur Lestari.

Perusahaan dibawah kendali Best Group dinilai memperluas lahan perkebunan sawitnya dengan menggarap lahan negara tanpa izin. Bahkan ada yang diperkirakan tanpa Hak Guna Usaha (HGU). 

Di Seruyan, Kalimantan Timur, misalnya, Best Group menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi dari bupatinya ketika itu yakni Darwan Ali pada periode 2004-an. Konsesi tersebut tetap diberikan meski izin perkebunan kepada perusahaan yang tergabung dalam Best Group diduga telah memotong kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, yang sebelumnya dilindungi dari penebangan liar.

Bahkan ketika KLHK mendesak agar izin perkebunan Best Group tersebut dicabut, Darwan Ali bergeming.

Soal keberadaan Best Group ini, lembaga masyarakat sipil Save Our Borneo bersama koalisi mengaku pernah melaporkannya ke KLHK. Save Our Borneo berjanji akan mencari lagi data terkait laporan Best Group itu ke KLHK. 

“Seingat saya (lapor) hanya ke KLHK. Waktu itu suratnya lewat Walhi, Mas. Karena sekretariat koalisi saat itu kantor Walhi Kalteng,” kata admin Save Our Borneo lewat aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini