Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta bersinergi dengan Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal yang dijual tanpa cukai di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, operasi digelar berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya rokok ilegal.
“Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1.000.000 batang rokok ilegal yang kami temukan di dua lokasi yang berbeda,” ujar Tamo.
Ia menjelaskan, rokok ilegal ditemukan di warung sebanyak 200.000 batang dan di rumah kontrakan sebanyak 800.000 batang.
“Adapun perkiran nilai barang yang telah diamankan mencapai Rp 1.380.0000 dengan perkiraan kerugian Negara mencapai Rp 746.000.000,” sambung Tamo.
Oleh karena itu, pelaku pengedar dan penadah Rokok Ilegal akan di kenakan Pidana Undang- Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Serta Pemilik Rumah Kontrakan dan Tempat usaha akan di kenakan Perda no. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan akan dilakukan penutupan dan penyegelan atas rumah kontrakan maupun tempat usaha tersebut.
“Kami berahap, masyarakat dan pedagang tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal. Sebab, penjualan rokok ilegal menimbulkan kerugian pada negara,” Pungkasnya.