Satpol PP DKI Turunkan 309.633 APK di Hari Kedua Masa Tenang Pemilu 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menurunkan, 309.633 Alat Peraga Kampanye (APK) di ibu kota di hari kedua masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Data tersebut tercatat dari tanggal 11-12 Februari hingga pukul 12:00 WIB. Penertiban APK ini dilaksanakan di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

“309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, Baliho 26.861 lembar, Banner 92.831 lembar, Bendera 100.941 lembar, Pamflet/Stiker 16.340 lembar dan Lainnya 10.044 lembar,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Senin (12/2).

Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Kota Adm Jakarta Pusat : 66.102 APK
b. Kota Adm Jakarta Utara : 29.528 APK
c. Kota Adm Jakarta Barat : 52.966 APK
d. Kota Adm Jakarta Selatan : 75.965 APK
e. Kota Adm Jakarta Timur : 78.488 APK
f. Kabupaten Kepulauan Seribu : 3.018 APK
g. Provinsi : 3.566 APK

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

“Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024,” tuturnya

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini