Intime – PT Toba Pulp Lestari Tbk mengungkap sejumlah dokumen dan sertifikat penghargaan terkait pengelolaan hutan lestari sehari sebelum izin usaha perusahaan tersebut dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada Senin (19/1), perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto itu memamerkan tiga dokumen yang disebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjalankan pengelolaan hutan berkelanjutan. Dokumen-dokumen tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Toba Pulp.
Dokumen pertama berupa sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang diterbitkan pada Februari 2025. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Sertifikat IFCC ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) TPL dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek produksi, ekologi, sosial, dan lingkungan secara seimbang,” tulis manajemen Toba Pulp dalam keterangan unggahan, Kamis (22/1).
Dokumen kedua adalah hasil penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari (PHL) yang diterbitkan pada 17 Oktober 2024. Dalam dokumen tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk dinyatakan memenuhi standar PHL dengan predikat “Baik”.
Selain itu, Toba Pulp juga mengungkap piagam penghargaan dari Kementerian Kehutanan. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.
Menurut keterangan perusahaan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran Toba Pulp dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Pengungkapan dokumen-dokumen tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap pencabutan izin usaha perusahaan oleh pemerintah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai keterkaitan antara pencabutan izin dan dokumen pengelolaan hutan yang dipublikasikan oleh Toba Pulp.

