Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jakarta, Marullah Matali merupakan sosok yang tepat untuk menjabat sebagai Penjbat Gubernur Jakarta.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Seniman Intelektual Betawi (SIB), Tahyudin Aditya, juga sekretaris Panglima Laskar Adat Betawi (LAB) Bamus Betawi.
Menurut dia, dibanding figur lain yang belakangan muncul dan digaungkan sejumlah pihak untuk menjadi penjabat gubernur, sosok Marullah Matalit jauh lebih siap.
“Sebagai Sekdaprov DKI Marullah Matalit jauh lebih memahami persoalan Jakarta dibanding figur lainnya, untuk menempati posisi penjabat gubernur yang akan ditinggalkan Gubernur Anies Baswedan, pada 16 Oktober 2022,” ujar Tahyudin pada wartawan, Kamis (13/4).
Tahyudin menjelaskan, selain memiliki kapasitas yang memadai untuk Marullah juga sangat mengenal kota Jakarta beserta penduduknya.
Pengalamannya sebagai pejabat karir, dan juga pernah menjadi pemimpin wilayah sebagai Wali Kota Jakarta Selatan, akan menjadi bekal Marullah saat menjadi penjabat gubernur nanti.
“Marullah akan mampu meredam dan mengentisipasi ancaman konflik horizontal yang mungkin terjadi. Sehingga situasi kondusif di Jakarta dapat tercipta dengan baik,” kata Tahyudin.
Kelebihannya, kata dia, Marullah tidak dimiliki para calon penjabat gubernur yang namanya banyak beredar, adalah figur Marullah sebagai putra daerah Betawi.
Sehingga, dia sangat memahami budaya lokal, dan dapat menemukan cara yang tepat dalam penanganan setiap permasalahan yang muncul.
Kemudian, dalam hal religius, menurutnya, Marullah juga tak perlu diragukan lagi, karena saat ini ia merupakan Wakil Ketua di PWNU DKI Jakarta.
Latar belakang Marullah yang berasal dari keluarga Kyai (tokoh agama), tentu menjadi nilai lebih dibanding calon pejabat Gubernur lainnya.
“Kami yang tergabung dalam SIB, mendukung penuh Marullah untuk melanjutkan perjuangan Gubernur Anies Baswedan memimpin Jakarta sebagai Pejabat Gubernur,” tutur Tahyudin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Setelah keduanya melepas jabatan, akan ada kekosongan pimpinan kepala daerah definitif di Ibu Kota. Sebab, Pilkada DKI selanjutnya baru akan digelar pada 2024 nanti, berbarengan dengan pemilihan presiden dan pemilu legislatif.
Guna mengisi kekosongan itu, nantinya akan ditunjuk seorang penjabat gubernur.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, ada beberapa kriteria pejabat yang akan menjabat kekosongan kursi gubernur setelah ditinggal Anies.
Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024.
“Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah,” ujar Benny pada wartawan.
Benny mengatakan, status penjabat pengganti bukan lagi pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plh), ataupun penjabat sementara (Pjs). Dia mengatakan, untuk mengganti kekosongan gubernur, kriteria pertama adalah seorang pejabat pimpinan tinggi madya.