Bawaslu DKI Jakarta bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pelanggaran oleh pasangan calon independen Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dharma dan Kun sebelumnya dilaporkan melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dharma-Kun diduga mencatut KTP warga sebagai syarat dukungan calon independen untuk Pilkada Jakarta.
“Jadi untuk status laporan dugaan tindak pidana di Gakkumdu, kami menganggap dari sisi bentuk pelanggaran tersebut kemudian juga ada kajian kita dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, dikutip pada Kamis (29/8).
Namun, kata Pegagan, dalam hal bentuk peraturan perundangan lainnya dan pelanggaran administratif, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada sistem silon. “Di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang niknya dimanfaatkan secara tidak benar,” katanya.
Kemudian, kata ia, dari sisi perlindungan data pribadi, Bawaslu menyerahkan kepada pihak kepolisian. ” Supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya berpegang teguh pada keputusan yang dihasilkan Sentra Gakkumdu. Namun, untuk proses pendaftaran, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.
“Kalau itu kan kewenangan KPU ya, soal penetapan kemudian katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU. Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja,” katanya.
Meski demikian, pihaknya membuka peluang kembali memanggil Dharma dan Kun apabila ada laporan lain dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran. “Kalau nanti ada laporan kembali atas kasus yang sama, tentu bisa dilakukan pemanggilan lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta sudah memanggil Dharma-Kun sebanyak dua kali. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan.
“Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir,” katanya.