Sering Mengubah Aturan, Ketua Bawaslu RI: Lembaga Yudikatif Mengganggu Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai lembaga yudikatif mengganggu tahapan pemilu sampai Pilkada Serentak 2024. Alasannya, mengubah aturan di tengah jalan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan, munculnya gangguan pada tahapan yang berjalan terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Pada Pemilu 2024 kita digegerkan oleh Putusan MK Nomor 90. Akhirnya, KPU dan Bawaslu pun terbawa-bawa,” kata Bagja kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7).

Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 90 mengubah batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diatur pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Akibat perubahan ini membuat heboh masyarakat dan memunculkan ketidakpastian hukum, karena revisi aturan teknisnya oleh KPU dilakukan dan selesai ketika tahapan pencalonan capres-cawapres sudah berjalan.

“Pemilu 2024 mengajarkan bahwa ketika kepastian ditabrak banyak hal yang kemudian bermasalah,” ujarnya.

Teranyar, keluar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang intinya mengubah masa penentuan batas minimum usia cakada.

“Kita punya masalah lagi di Pilkada 2024 ini. Apa? Ketika proses pendaftaran bakal calon perseorangan telah ditutup, tapi ada putusan MA yang mengubah syarat (batas usia) calon kepala daerah,” tuturnya.

“Dalam prosedur pemilu, ini akan jadi permasalahan jika kita tidak bahas bersama. Apa yang kita bahas bersama? Ke depan jangan sampai ada putusan yudikatif yang menggangu tahapan,” tandas dia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini