SETARA Institute menanggapi wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri dan TNI yang dilontarkan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menolak keras adanya usulan ini. Menurutnya, usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
“Wajar saja kalau ditolak karena usulan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan amanat reformasi tahun 98,” kata Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/12).
Menurutnya, agak berbahaya adanya usulan menempatkan Polri di kelembagaan lain, baik di TNI maupun di Kemendagri. Karena selain mengulang persoalan masa lalu yang kritis dan akan menguntungkan pihak-pihak lain.
“Karena pada akhirnya peran TNI dan Polri misalnya sudah jelas perannya berbeda. TNI adalah konteks pertahanan dan pengamanan, dan penegakan hukum itu diberikan kepada Polri,” jelas Hendardi.
Dia menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi dan sekaligus amanat daripada reformasi.
“Amanat konstitusi sekaligus amanah daripada reformasi ya itu harus kita jaga. Soal kedudukan Polri agar ditinjau ulang, itu saya tidak setuju,” tegasnya.
Apalagi, ungkap Hendardi, dirinya adalah bagian yang mendorong agar Polri itu dipisahkan dari khususnya TNI atau ABRI pada masa lalu.
“Jika usulan agar Polri di bawah TNI atau Kemendagri disampaikan secara emosional maka saya tidak setuju,” tutup Hendardi.