SETARA Institute Nilai Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Ancam Supremasi Sipil

Intime – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti kembali beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang disebut akan segera dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut Hendardi, regulasi tersebut berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Hendardi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana yang harus ditangani melalui mekanisme hukum pidana atau criminal justice system. Dalam kerangka tersebut, kepolisian menjadi aparat penegak hukum utama.

“Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan prinsip tersebut, mengingat hingga kini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1).

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan terorisme. Hal itu diperparah dengan substansi dalam draf Perpres yang dinilai problematis.

Hendardi menyoroti Pasal 2 ayat (2) draf Perpres yang menyebut TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Selain itu, Pasal 3 mengatur fungsi penangkalan yang dilaksanakan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, serta operasi lainnya.

“Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aturan ini berpotensi melembagakan pendekatan militeristik yang justru menciptakan kekacauan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengkritik frasa “operasi lainnya” yang dinilai sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Menurut Hendardi, ketentuan pelibatan TNI dalam kondisi eskalasi terorisme di luar kapasitas aparat penegak hukum juga tidak disertai penjelasan objektif, sehingga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Dalam negara demokrasi, Hendardi menegaskan, TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini