Setelah 1 DPO Tertangkap, Polda Jabar Kembali Periksa 7 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon

Polda Jawa Barat (Jabar) kembali memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon setelah tertangkapnya Pegi alias Perong, pada Rabu (22/5).

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, mengungkapkan, mereka dibawa sementara ke Polda Jabar untuk diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).

“Polda minta untuk pemeriksaan. Itu sebenarnya hal yang biasa itu. Polda bikin surat ke kita, kita izinkan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (22/5).

Pemeriksaan diminta langsung oleh Polda Jabar untuk menyelidiki kematian Vina Cirebon. “Bukan dipindahkan. Salah itu. Polda nelepon, Polda minta untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Sedangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar baru menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Ditkrimum Polda Jabar malam tadi menangkap DPO atas nama Pegi Setiawan di kawasan Bandung.

Pegi kini tengah diperiksa untuk didalami keterlibatannya dalam pembunuhan Vina Cirebon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan Pegi ditangkap malam tadi 21 Mei.

“Iya, benar ditangkap malam tadi di Bandung,” katanya kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024.

Diduga masih ada dua tersangka lainnya yang berstatus buron. Sementara, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. 

Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.

Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini