Setelah Ditetapkan DPO oleh KPK, Ketua DPD PDIP Kalsel Mardani H. Maming Serahkan Diri

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Maming, tiba di Gedung KPK pukul 14.00 bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (27/7).

“Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK 25 Juli bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa 26 Juli saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang),” kata Mardani di Gedung KPK. 

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

“Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” tambah Mardani.

Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada Rabu (27/7), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini