Setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Pemprov DKI Setujui Pengunduran Diri Kuncoro

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Transportasi Jakarta (TransJakarta) Pemprov DKI menyetujui pengunduran diri M. Kuncoro Wibowo. 

Seperti diketahui, komisi antirasuah telah menetapkan tersangka Kuncoro Wibowo atas dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Pemprov DKI, mengangkat Mohamad Indrayana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Digital sebagai Plt. Direktur Utama TransJakarta sampai ada Pejabat Direktur Utama definitif.

Hal tersebut diputuskan atas Pemegang Saham PT TransJakarta melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2023. 

“Diharapkan penunjukan Plt Direktur Utama dapat menjaga keberlangsungan layanan yang diberikan PT Transportasi Jakarta kepada masyarakat sampai diangkatnya pejabat Direktur Utama definitif,” ujar Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/3).

Diketahui, secara mendadak M Kuncoro Wibowo dikabarkan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, yang kurang lebih baru dua bulan menjabat. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Dirut PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo berpergian keluar negeri selama enam bulan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi permintaan pencegahan tersebut.

“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini