Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda Lagi, Hakim Jadwalkan 5 Januari

Intime – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali ditunda.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan, sidang dakwaan akan digelar pada Senin (5/1).

“Majelis hakim sepakat untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa pada hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan, Selasa (23/12).

Penundaan sidang tersebut dilakukan karena Nadiem masih harus menjalani perawatan pascaoperasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa berdasarkan surat keterangan dari dokter yang merawat, Nadiem diwajibkan menjalani masa pemulihan selama 21 hari.

Dengan ketentuan tersebut, Nadiem baru diperbolehkan menghadiri persidangan sekitar 2 Januari 2026. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan tenggat waktu tambahan hingga 5 Januari 2026 agar kondisi kesehatan terdakwa benar-benar pulih.

“Kita berharap terdakwa bisa sehat dan menjalani persidangan dengan baik,” kata Hakim Purwanto.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (16/12). Namun, karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan, persidangan tersebut ditunda. Meski demikian, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya pada sidang pekan lalu.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama para terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini