Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak, Ahli Nilai Pertemuan Informal Tak Otomatis Melanggar Hukum

Intime – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan Ahli Perbankan, Prof Dr Yunus Husein, Jumat (6/2).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti legalitas pertemuan informal antara pejabat Pertamina dengan pihak debitur, yakni Kerry Adrianto, sebelum adanya konfirmasi pemberian kredit dari bank BUMN kepada Pertamina. Pertemuan tersebut disebut berlangsung dalam bentuk kegiatan nonformal seperti bermain golf dan makan malam bersama di Thailand.

JPU mengungkapkan, kegiatan di Thailand itu menelan biaya sekitar Rp 320 juta dan diselenggarakan oleh perusahaan milik Kerry Adrianto, PT Orbit Terminal Merak (OTM). Sejumlah petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya disebut turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi pertanyaan JPU, Prof Yunus Husein menegaskan bahwa pertemuan antar pihak dalam dunia bisnis pada prinsipnya merupakan hal yang lazim dan tidak serta-merta melanggar hukum. Namun, ia menekankan adanya batas tegas apabila pertemuan tersebut disertai pemberian uang, hadiah, atau janji yang bersifat ilegal.

“Bertemu itu wajar. Yang tidak boleh adalah jika dalam pertemuan tersebut terdapat pemberian sesuatu atau janji-janji yang melanggar hukum,” ujar Yunus di hadapan majelis hakim.

Yunus menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dalam konteks pemberian kredit perbankan tidak ditentukan oleh aktivitas pertemuannya, melainkan oleh substansi yang terjadi di dalamnya. Jika terdapat unsur suap, gratifikasi, atau kesepakatan tersembunyi, maka pertemuan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) dalam proses analisis kredit. Menurutnya, bank wajib melakukan verifikasi faktual atas proyek dan data debitur.

“Analisis kredit harus kritis dan faktual. Hidup ini bukan di atas kertas saja,” kata Yunus.

Sebelumnya, BPK RI menyatakan penyewaan Terminal BBM Merak milik Kerry Adrianto menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,9 triliun sepanjang periode 2014–2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini