Sinta Nuriyah-Yenny Wahid Sambangi Gedung MPR setelah TAP Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Keluarga Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah hingga Yenny Wahid, menghadiri silaturahmi kebangsaan bersama pimpinan MPR RI.

Kedatangan mereka untuk menerima surat penegasan tak berlakunya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden.

Acara itu digelar di ruang delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2024). Hadir dalam acara, Sinta Nuriyah, Alissa Wahid, dan Yenny Wahid pada pukul 11.00 WIB.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendampingi Sinta ke ruangan acara. Hadir juga sejumlah pimpinan MPR lainnya yakni Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, hingga Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara.

Selain itu sejumlah tokoh bangsa juga hadir, antara lain Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie. Kemudian ada pula sejumlah legislator dari Partai PKB.

Sebagaimana diketahui, Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Gus Dur kedudukannya resmi tak berlaku lagi.

“Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya,” ujar Bamsoet.

Dia mengatakan keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh fraksi partai politik di MPR. Menurut dia, Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris.

“Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok. Akan terasa pahit dan getir bagi yang disasar, tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya,” kata Bamsoet.

Dengan adanya surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur, dia pun berharap MPR bisa mendorong pemerintah agar Presiden yang dijuluki Bapak Pluralisme itu bisa mendapat penghargaan.

Sebelumnya, MPR RI juga telah memberikan hal serupa kepada Presiden Soekarno dengan menegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, sudah tak berlaku lagi.

Selain itu, MPR RI juga melakukan hal serupa kepada Presiden Soehato melalui penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, yang mencabut nama Soeharto.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini