Skor CPI Indonesia Turun Jadi 34, ICW Nilai Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi Melemah

Intime – Lembaga antikorupsi global Transparency International kembali merilis laporan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025. Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 34 dari skala 100 dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara.

Capaian itu menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Indonesia meraih skor 37 dan berada di peringkat ke-99 pada 2024. Penurunan skor dan peringkat tersebut dinilai mencerminkan memburuknya persepsi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai merosotnya skor CPI Indonesia tidak terlepas dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“ICW menilai selama setahun terakhir terdapat kecenderungan penggunaan kekuasaan yang dinilai menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, dan praktik patronase,” tutur Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/2).

ICW mencatat tiga faktor utama yang memengaruhi penurunan skor tersebut. Pertama, merosotnya efektivitas penindakan korupsi. Berdasarkan indikator IMD World Competitiveness Yearbook yang menjadi salah satu komponen CPI, skor Indonesia terkait prevalensi suap dan korupsi turun dari 45 menjadi 26. Kondisi ini dinilai menunjukkan pemberantasan korupsi belum memberikan efek jera.

Selain itu, ICW menyoroti minimnya legislasi yang memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Hingga kini belum terlihat langkah konkret pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset atau merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption.

Kedua, menurunnya kualitas pencegahan korupsi yang tercermin dari indeks Bertelsmann Stiftung Transformation. ICW menilai pengelolaan konflik kepentingan belum berjalan optimal, antara lain melalui pengisian jabatan strategis yang melibatkan kerabat, kroni, atau pihak yang memiliki kedekatan politik dengan pemerintah.

Ketiga, aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan juga dinilai masih lemah. ICW menilai kebijakan peningkatan gaji aparat penegak hukum belum cukup mengatasi persoalan korupsi di sektor peradilan. Selain itu, perlindungan terhadap partisipasi publik dan pelapor dugaan korupsi dinilai masih perlu diperkuat.

ICW menegaskan, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen politik yang kuat, penguatan kelembagaan, serta sistem pengawasan yang transparan agar agenda reformasi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade tidak semakin tergerus.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini