Penahanan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi tinggal menunggu waktu. Pangkalnya, Komisi Pemberantasan Korupsis
memastikan akan menahan.
“Ini soal waktu saja,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4).
Dia menyatakan, setiap tersangka komisi antirasuah pasti akan ditahan. Penahanan tersebut dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, Ali belum memberikan informasi pasti kapan Rafael Alun akan ditahan KPK. Dia hanya menekankan, masih terus melakukan pengusutan demi membongkar kasus gratifikasi yang menjerat Rafael. “Penyidik masih terus bekerja,” ujar Ali.
Sebagai info, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan hasil klarifikasi hingga permintaan keterangan sejumlah pihak. Dari sana, KPK menemukan unsur pidana dari ulah yang diduga dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
“Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” tandas Ali.