Partai NasDem Jawa Barat akan melaporkan fitnah praktik jual beli nomor urut calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Siapa pun yang membuat berita hoaks ini harus meminta maaf.
Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv membantah fitnah tersebut.
“NasDem dengan tegas membantah adanya politik mahar dan jual beli nomor urut di Jawa Barat termasuk di Indramayu,” kata Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6).
Hal ini disampaukam adanya tudingan dari eks Ketua DPD NasDem Indramayu, Husen Ibrahim yang mengaku diminta menyetor uang Rp 3,5 miliar agar bisa menempati nomor urut 2 dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar) VIII.
Menurut Rajiv, gerakan politik tanpa mahar sudah dilakukan DPP Partai NasDem sejak lama, sehingga tidak mungkin ada pengurus yang berani bermain-main dalam praktik seperti ini.
Rajiv meminta, kepada yang bersangkutan (Husein Ibrahim) untuk membuktikan tuduhan bahwa DPW Partai NasDem Jabar meminta mahar Rp 3,4 miliar dalam penentuan nomor urut caleg, dalam waktu 1×24 jam.
“Kita berikan waktu 1×24 jam. Jika Husen Ibrahim tidak dapat membuktikannya, maka akan dilaporkan secara hukum atas tuduhannya,” kata Rajiv.
Rajiv yang juga caleg DPR RI Dapil 2 Jabar nomor urut 5 itu menganggap tudingan dari yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik Partai NasDem dan juga pengurus DPW Partai NasDem Jabar.
Namun, jika tudingan itu benar dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan valid, maka, DPP Partai NasDem akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang meminta mahar politik dalam penentuan nomor urut.
“Kalau memang terjadi hal itu, NasDem tentu akan memecat dan memproses kader yang melakukannya,” tegas Rajiv.
Sebelumnya, mantan Ketua DPD Nasdem Indramayu Husen Ibrahim mengaku diminta menyetor uang Rp 3,5 miliar agar bisa menempati nomor urut 2. Permintaan agar dirinya menyetor Rp 3,5 miliar disampaikan setelah pengurus DPW Nasdem Jawa Barat menggelar rapat.
“Saat kami mempertanyakan masalah nomor urut 3, DPW melakukan rapat dan memutuskan saya boleh dipindah ke nomor urut 2 dengan catatan Rp 3,5 miliar harus disiapkan sebagai kompensasinya,” kata Husen kepada wartawan di Indramayu, Minggu (11/6).