Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didesak memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melawan hukum regulasi ketenagakerjaan. Khususnya soal pengupahan atau upah minimum provinsi (UMP).
Sebab, kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, revisi ini berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian.
Selain itu, dia juga meminta, pihaknya juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan atau sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami minta kepada Kemenaker memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melawan hukum, berpotensi timbulkan iklim tidak kondusif pada hubungan industrial,” paparnya dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Keputusan Gubernur DKI Jakarta, menurut dia, pihaknya akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
“Kami akan gugat aturan ke PTUN yang hal ini akan dilakukan dan dikoordinasikan dengan Apindo DKI,” jelasnya.
Dia menyampaikan, kepada seluruh perusahaan di DKI untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022, sembari menunggu Putusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi tetap mengikuti Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 untuk UMP DKI tahun 2022 yang telah ditetapkan pada 19 November 2021.
“Kami imbau perusahaan di DKI Jakarta tidak menerapkan upah revisi yang telah diumumkan oleh gubernur sambil tunggu keputusan PTUN,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. UMP DKI Jakarta 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.
Hariyadi menyebut, atas revisi ini Gubernur DKI telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021.
Dia menegaskan, Pemprov DKI secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha khususnya Apindo DKI.
“Tanpa perhatikan dunia usaha, Apindo DKI sampaikan keberatan karena hal ini akan melanggar PP 36 Tahun 2021,” ucapnya.
Dengan revisi UMP DKI tahun 2022 tersebut, maka upaya mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja pemula tanpa pengalaman ,tidak terwujud dan menjadi upah rata-rata.