Solusi Kemenkes Atasi Kekerasan Seksual di RS: Kunci Ruangan Kosong

Intime – Kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialias (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung terhadap keluarga pasien mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Kesehatan.

Kemenkes pun mengeluarkan aturan atau SOP (standar operasional prosedur) baru terkait penggunaan ruangan kosong. Mereka meminta RS untuk mengunci ruangan kosong. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Tidak boleh bisa dimasuki oleh orang, siapapun, kalau dia kosong,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).

Azhar mengatakan, selain SOP tentang mengunci ruangan, pihaknya juga akan mengeluarkan standar yang menetapkan bahwa residen dan koas tidak boleh keluar ruangan mondar-mandir sambil membawa-bawa spesimen lab dan semacamnya.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, itu bukan tugas seorang residen, bukan tugas seorang koas, dan itu ada petugas kesehatan yang lainnya. Dan kami akan menerapkan ini sebagai standar,” Azhar menyebutkan.

Terkait SOP, katanya, menurutnya perlu ada sosialisasi lebih jauh kepada pasien tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) dalam tindakan medis, guna memastikan kenyamanan saat pelayanan atau pengobatan.

Dia mencontohkan, dalam SOP, tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak boleh melakukan prosedur sendirian.

“Dan memang SOP-nya nggak boleh sendiri. Lebih-lebih untuk lawan jenis. Nah ini memang sekali lagi oknum, karena memang dia punya niat jahat kemudian ada ruang kosong, akhirnya terjadilah hal yang tidak diingatkan,” katanya.

Azhar pun menyebutkan bahwa pasien boleh menolak tindakan medis ketika merasa tidak aman.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengadakan kerja sama guna memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis, antara lain dengan tes psikologis saat rekrutmen, skrining kejiwaan tiap 6 bulan guna memantau kesehatan jiwa para peserta, hingga penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) agar para peserta bisa tetap bekerja sebagai dokter umum guna menangani beban finansial mereka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini