Intime – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan dan memberikan disposisi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani untuk menghadiri acara HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 15 Februari 2025 lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, pada Minggu (2/3).
Namun Harli tak menjelaskan detail alasan Jaksa Agung menunjuk Reda Manthovani, bukan Wakil Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda bidang lain untuk menghadiri kegiatan partai politik tersebut.
Harli juga tidak menyampaikan apakah perintah Jaksa Agung kepada Jamintel Reda secara tertulis atau hanya melalui lisan saja. Mengingat disposisi tersebut harus berbentuk surat tertulis, bukan secara lisan.
“Iya terkait ini benar Pak Jamintel mewakili Jaksa Agung untuk hadiri acara itu berdasarkan disposisi JA (Jaksa Agung),” ucapnya.
Sebelumnya, kehadiran Jamintel Reda Manthovani pada acara HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Februari lalu, menuai sorotan publik.
Menurut sejumlah pihak, kehadirannya sarat dengan kepentingan politik, apalagi belakangan nama Reda, yang merupakan adik ipar dari Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, digadang-gadang sebagai salah satu calon Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin.
“Seharusnya pejabat ASN tidak perlu menghadiri acara seremonial seperti HUT Partai Gerindra. Ini akan mengakibatkan konflik kepentingan,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah.
Ditambahkan Trubus, kehadiran Reda di HUT Gerindra juga diduga melanggar undang-undang lantaran sebagai pejabat Kejagung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS. Ditegaskan, kehadirannya melangggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jamintel Reda juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kemudian PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kepribadian Aparatur Sipil Negara, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagai ASN, dia (Reda) melanggar UU, karena harusnya netral. Seharusnya sudah tidak lagi diperbolehkan menghadiri acara seremonial partai politik. Itu tidak diperlukan,” kata Trubus.
Sehingga, Trubus mencurigai, adanya kepentingan tertentu dengan hadirnya Reda pada acara Gerindra. “Jadi ini seperti ada kepentingan,” tegasnya.
Sebelumnya, Jamintel Reda dalam unggahan di media sosial Instagram mengaku kehadirannya di HUT Partai Gerindra mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia bahkan menambahi video dirinya bercengkrama dengan sejumlah pejabat negara hingga elite parpol yang hadir pula pada HUT Gerindra dalam postingannya.
Trubus mengakui tak ada instrumen agar Jaksa Agung wajib menunjuk Wakil Jaksa Agung jika berhalangan menghadiri undangan Partai Politik. Namun, dia juga mempertanyakan alasan Jaksa Agung mendisposisikan itu kepada Jamintel.
“Belum ada aturan yang mengatur kehadiran pejabat ASN/PNS mewakili pimpinan. Namun, kehadiran Jamintel Reda akan menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Trubus.