PT Food Station Tjipinang Jaya akan berubah menjadi perseroan daerah (Perseroda). Perubahan ini, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan lebih responsif turun tangan ketika terjadi gejolak harga kebutuhan pokok.
Harapan tersebut disampaikan Komisi C DPRD DKI, pada rapat kerja pembahasan revisi bentuk hukum Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami berharap nantinya PT Food Station Tjipinang Jaya mestinya kalau terjadi gejolak harga pangan, jangan berdiam diri. Kita berharap PT Food Station Tjipinang Jaya lebih tanggap,” ujar Rasyidi, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, di Jakarta, Selasa (28/2).
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI, Anthony Winza Probowo, mengingatkan, merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 menyebutkan tujuan Perumda ataupun Perseroda.
“Perumda itu diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan bahan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Jadi orientasinya lebih ke hajat hidup masyarakat,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengaku telah sigap dan responsif menghadapi gejala adanya gejolak harga pangan di Ibukota. Dia mencontohkan respons mereka sebelum terjadi gejolak harga beras pada triwulan akhir tahun 2022 silam.
“Beberapa waktu yang lalu terjadi gejolak harga beras yang tinggi di seluruh Indonesia. Pada saat itu yang kami lakukan adalah sebelum kejadian itu kami sudah bersurat, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, dengan Bulog. Pada akhirnya Bulog mensupport beras ke kami sehingga stok terjaga, harganya tetap terjangkau di kisaran Rp10 ribu sampai Rp11 ribu untuk beras medium. Sementara di luar daerah itu sampai Rp14 ribu,” tegasnya.