Intime – Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari pesinetron Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Laporan dengan nomor polisi STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut diajukan oleh investor bernama Rio melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (6/1).
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengonfirmasi laporan telah diterima resmi. Sementara pengacara lainnya, Surya Hamdani, menjelaskan laporan menjerat RAA dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai empat tahun penjara.
“Alhamdulillah laporan diterima dengan baik. Pasal yang diduga ada dua, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372,” ujar Surya di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan, pihak Rio menyerahkan sejumlah barang bukti, meliputi proposal investasi dari RAA, bukti transfer dana, dan perjanjian kerja sama. Total kerugian yang dialami klien diklaim mencapai sekitar Rp 300 juta.
“Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji untuk berinvestasi. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Surya.
Rio selaku pelapor mengungkapkan, komunikasi dengan RAA sebelum pelaporan selalu tidak jelas. Setiap ditagih, jawaban yang diterima selalu ditunda-tunda tanpa kejelasan.
“Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” keluh Rio.
Alasan keterlambatan yang diberikan beragam, salah satunya kondisi usaha yang disebut sedang sepi.
Rio juga menegaskan belum pernah ada audit terhadap investasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari RAA terkait laporan polisi ini.

