Sudah diduga sejak awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri sinyal merestui putra bungsunya Kaesang Pangarep Pangarep maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Presiden Jokowi mengaku, mendoakan Kaesang Pangarep jika memang maju sebagai calon gubernur atau kepala daerah dalam Pilkada 2024. “Tugas orang tua itu hanya mendoakan,” kata Presiden Jokowi, Hal di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Namun, Jokowi hanya tersenyum saat sejumlah wartawan bertanya apakah merestui Kaesang untuk maju di Pilkada Jawa Tengah atau di Jakarta.
Apa yang disampaikan Jokowi soal pemberian restu kepada Kaesang untuk maju di Pilkada 2024 serupa dengan pernyataannya saat sejumlah wartawan bertanya tentang restu Jokowi kepada Gibran Rakabuming Raka yang ketika itu diisukan mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.