Intime – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyatakan tidak ada yang dilanggar dalam pembagian hasil dari penerimaan participating interest (PI) 10 persen dari aktivitas ekstraksi minyak di Blok Offshore of Southeast Sumatera (OSES) Teluk Jakarta.
Sebab hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 37/2016 Pasal 7 ayat (3) bahwa pengelolaan PI 10 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, BUMD yang mendapat penawaran PI 10 persen dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah.
Perusahaan Perseroan daerah Adalah anak usaha BUMD yang dibentuk oleh BUMD sesuai PP 54 Tahun 2017.
Maka sesuai ketentuan tersebut pengelolaan PI 10% dapat dilakukan melalui anak usaha BUMD.
Hal ini tentu saja menjadikan dana yang diterima atas distribusi Kas bagi hasil dari operasi migas WK-SES bagian JOE melalui anak usaha BUMD.
“Ya Permen ESDM 37 itu diperbolehkan. Anak perusahaan BUMN boleh ngelola PI,” terang Trubus di Jakarta, Sabtu (27/9).
Selain itu, merujuk pasal 12 ayat (1) Penawaran PI 10 persen kepada
BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD dengan Kontraktor.
Maka, tegas dia, sesuai dengan Pasal tersebut PI 10 persen merupakan kerja sama antara Kontraktor dengan BUMD atau Anak Usaha BUMD, bukan dengan pemerintah daerah.
Secara transaksi keuangan maka dalam hal terdapat distribusi kas bagi hasil pembayaran di lakukan ke rekening perusahaan, bukan ke kas daerah.
Lebih lanjut lagi, skema PI 10 persen merupakan juga skema kerja sama business to business yang memiliki risiko kerugian.
Hal ini berbeda dengan dana bagi hasil migas (DBH) yang diterima oleh pemerintah daerah melalui pemerintah pusat yang dihitung dari bagian pemerintah pusat atas produksi migas suatu wilayah kerja.
Sementara itu pada Permen ESDM No 37/2016 JO Permen ESDM 1/2025 sebagaimana yang telah dijelaskan diatas menyebutkan yang berhak mengelola PI selain BUMD adalah anak usaha BUMD.
Pasal 7 Ayat (2) huruf C. Pengelolaan PI 10 dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak Perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur.
“Ya boleh menerima dari keuntungan karena untuk keberlanjutan, kalau engga keberlanjutannya jadi bingung,” tutupnya.