DPRD DKI Jakarta menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna (Rapur) di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10). Wibi Andrino ditugasi sebagai Koordinator Komisi D DPRD DKI.
AKD yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta ini Komisi A, B, C, D, dan E.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pembentukan AKD periode 2024-2029 ini telah melewati rangkaian rapat pimpinan dewan dan para pimpinan fraksi.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD, terdiri atas Pimpinan DPRD, Bamus, Komisi, Bapemperda, Bapemperda, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan, dibentuk berdasarkan rapat paripurna,” kata Khoirudin dalam sidang Rapur di DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10).
Pengambilan keputusan AKD secara lisan ini, kata Khoirudin mengacu pada Pasal 97 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Permintaan persetujuan itu diucapkan pimpinan rapat paripurna kepada 105 anggota DPRD DKI Jakarta.
Susunan komposisi itu dibacakan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Asril Pinayungan.
Berikut susunan AKD DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029:
– Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta: Ima Mahdiah
Ketua Komisi : Inggard Joshua
Wakil Ketua : Alia Noorayu Laksono
Sekretaris: Mujiyono
– Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta: Basri Baco
Ketua Komisi : Nova Harian Paloh
Wakil Ketua : Wahyu Dewanto
Sekretaris : Muhammad Lefy
– Koordinator Komisi C DPRD DKI Jakarta: Khoirudin
Ketua Komisi : Dimaz Raditya Soesatyo
Wakil Ketua : Suhud Alynudin
Sekretaris : Sutikno
– Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta: Wibi Andrino
Ketua Komisi : Yuke Yurike
Wakil Ketua : Muhammad Idris
Sekretaris : Habib Muhamad bin Salim Alatas
– Koodinator Komisi E DPRD DKI Jakarta: Rany Mauliani
Ketua Komisi : Muhammad Thamrin
Wakil Ketua : Agustina Hermanto alias Tina Toon
Sekretaris : Justin Adrian Untayana.