Aktivis Jakarta mendorong putra Betawi Marullah Matali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta menggantikan Heru Hudi Hartono. Hal ini, penting agar estafet kepemimpinan di DKI memahami tentang daerahnya.
“Marullah tokoh penting dan memahami Jakarta. Putra Betawi. Jadi, layak menjadi Pj Gubernura Jakarta,” kata Syaiful dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Karena itu, dia meminta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali untuk menggantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Saya minta kepada Pak Presiden Jokowi yang terhormat, agar mengangkat Marullah jadi Pj Gubernur Jakarta,” ucap dia.
Dia menilai, proses transisi Gubernur Jakarta baru nanti membutuhkan sosok yang memiliki kemampuan dan komunikasi dengan berbagai elemen sehingga Jakarta tetap kondusif pada saat Pilgub sampai terpilihnya Gubernur Jakarta Baru.
“Pak Marullah ini paket komplet. Pejabat ASN dari bawah sampai pernah menjadi Sekdaprov DKI. Sekarang juga Wakil Ketua PWNU Jakarta,” jelasnya.
Dia juga meminta, DPRD Jakarta mengusulkan nama Marullah Matali sebagai Pj Gubernur Jakarta. Deputi Pariwisata itu merupakan putra asli Betawi. “Sudah lah, DPRD Jakarta tak perlu repot. Ada tokoh Betawi Marullah yang pas gantikan Heru,” tegas Syaiful.
Sebelumnya, Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9).
“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” kata Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut.