Tak Ditemukan Unsur Pidananya, KPK Diminta Hentikan Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot mengusut ajang balap mobil Formula E. Meskipun, event itu banyak mendatangkan keuntungan. 

Karena itu, komisi antirasuah ditantang membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspos penyelidikan kasus Formula E sehingga menjadi terang benderang.

Demikian permintaan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM KAHMI Jaya Aldwin Rahadian dalam Diskusi Publik KAHMI Jaya bertajuk “Masihkah KPK On The Track Terkait Formula E? di  Sekretariat KAHMI Jaya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/10).

Aldwin mendorong, KPK menjawab tudingan publik perihal pemaksaan meningkatkan status Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Buka rekaman rapat ekspos perkara Formula E agar masyarakat tidak curiga,” ucap Aldwin.

Menurutnya, dalam Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspos penyelidikan Formula E. 

“Kalau tidak ditemukan unsur pidananya, lebih baik tutup saja kasus ini, karena dari awal kasus Formula E tidak on the track,” kata Aldwin.

Aldwin menjelaskan, sebelum Formula E ini digelar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021 menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta layak untuk dilaksanakan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan studi kelayakan kembali terhadap penyelenggaraan Formula E agar bisa mandiri dengan skema business to business. 

Yang membuat BPK menyatakan layak juga karena hasil studi kelayakan menunjukkan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi, dan manfaat reputasional.

“Terbukti Formula E sukses digelar,” kata Aldwin.

Artinya apa? Sejak awal perencanaan, menurut Aldwin, Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan sudah menerapkan good governance. Kalau memang niat awal, gelaran Formula E ini ingin dikorupsi, tidak mungkin konsultasi dan meminta penilaian BPK.

“Kaidah-kaidah good governance, transparansi, dan akuntabilitas sejak awal perencanaan sudah dijalankan,” kata Aldwin.

Aldwin juga mempertanyakan KPK akan menjerat pasal yang mana atau pasal tindak korupsi apa.

“Tidak ada kerugian dalam penyelenggaraan Formula E. Tidak ada penyuapan dalam penyelenggaraan Formula E. Tidak ada tindakan melawan hukum saat Pak Anies menggelar Formula E, malah semua aturan hukum diikuti dengan baik,” kata Aldwin.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad meminta KPK menghentikan proses hukum Formula E. 

Menurut Suparji, dalam menentukan ada peristiwa pidana atau tidak saja dalam waktu yang relatif lama, itu menunjukkan ketidakjelasan tentang peristiwa pidana dalam konteks kasus tersebut.

“Trek kasus Formula E sudah salah, tidak mendapat dukungan publik. KPK juga melawan arus, lebih baik hentikan proses penyeludikannya,” kata Suparji.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini