Intime – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi relawan Joko Widodo (Jokowi) Silfester Matutina setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
“Tangkap. Penjarain. Kalau memang udah inkracht laksanakan kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Bendahara umum NasDem ini menjelaskan, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segara dieksekusi.
Ia menekankan, perkara Silfester bisa menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak sembarangan menyerang pihak lain tanpa dasar bukti yang jelas.
“Ini kan kebanyakan kita selalu mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang bukan sesuai faktanya. Nah setelah disidangin, dilaporin, terbukti, nah sudahannya, ujungnya akhirnya gelagapan,” kata Sahroni.
Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.