Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kali ini dengan mengangkat tema “Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Gubernur Jakarta Milik Siapa?” bertempat di Kantor DPD Gerindra DKI, Jl Danau Tondano, Jakarta Pusat.
FGD diawali sambutan Ketua DPD Gerindra DKI yang juga Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria melalui sambungan zoom meeting. Dilanjutkan oleh paparan Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Syarif M. Si. Kegiatan yang dihadiri sejumlah kader dan pengurus tersebut menghadirkan pembicara pengamat Politik Kedai Kopi, Hendri Satrio.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif menilai pejabat sementara (Pj) Gubernur DKI Jakarta periode 2022-2024 tidak memiliki visi misi. Pasalnya, Pj Gubernur dipastikan tanpa melewati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana biasanya, tapi ditunjuk oleh Presiden atau Kementerian Dalam Negeri.
“Gubernur DKI 2022-2024 adalah Gubernur tanpa Pilkada. Gubernur milik siapa? Lazimnya, Kepala Daerah tidak boleh keluar dari visi misi yang dituangkan dalam RPJMD Dalam bentuk Perda. Kalau ini (Pj Gubernur), tidak ada visi misi,” ujar Syarif dalam FGD Partai Gerindra, Selasa (11/1/2022).
Dalam FGD bertemakan “Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Gubernur Jakarta Milik Siapa?” ini dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta serta Pengamat Politik Kedai Kopi, Hendri Satrio.
Meski demikian, ungkap Syarif, siapa pun Pj Gubernur DKI Jakarta yang dipilih Presiden harus tetap diterima dan dihormati. Dia berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan nanti bisa memahami anatomi pemerintahan di DKI Jakarta.
“Biasanya kita menilai kinerja Gubernur ada indikatornya di RPJMD. Kalau Pj Gubernur nanti? Tidak ada tolak ukurnya. Apa ditanya ke presiden? Ini program Gubernur atau program bersama. Kalau RPJMD itu kan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD,” kata Syarif.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendorong fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta bisa meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta menjadi cerminan demokrasi agar terjadi keseimbangan pemerintahan.
“Pj Gubernur bagi DKI Jakarta ini menarik sekali. Mengacu pada peraturan yang ada, yang dapat mengisi Pj kepala daerah ini dari ASN, TNI atau Polri. Tapi dalam aturannya, Pj Gubernur ini seharusnya hanya 3 bulan,” kata Ahmad Riza Patria.
Namun, ungkap Pria yang akrab disapa Ariza ini, Pj Kepala Daerah untuk periode 2022-2024 nanti sangat dimungkinkan memimpin selama 2-3 tahun. Sebab, ungkapnya, pemilu serentak 2024 nanti kemungkinan digelar pada bulan September, sehingga pelantikan bisa dilakukan pada 2025.
“Tentu tidak mudah bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan Pj Kepala Daerah. Sejauh yang saya dengar, pak Mendagri kemungkinan akan mengambil calon pj tidak dari internal Kemendagri. Bisa jadi eselon I dari Kemendagri ini sibuk dengan program internalnya,” katanya.
Menurutnya, Pj Kepala Daerah bisa dimungkinkan dari Polri/TNI setaraf bintang III. Namun, dia juga menduga masih dimungkinkan Pj Kepala Daerah diangkat dari Kepala Daerah saat ini meski harus mengubah regulasinya terlebih dahulu.
“Presiden bisa saja mengubah dan merevisi aturan yang ada agar Kepala Daerah saat ini diperpanjang hingga 2024 nanti. Atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi Pj Kepala Daerah,” tegasnya.
Rekomendasi FDG kali ini, yakini PJ Gubernur harus punnya kesepakatan bersama DPRD apakah mau buat program baru apakah melanjutkan program Gubernur sebelum nya yang belum tuntaz 100 Persen.