Intime – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebenarnya hanya menegaskan kembali aturan yang telah lama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Oleh Karena itu, ia menilai pemerintah sejak awal seharusnya tidak menempatkan polisi aktif di posisi strategis di luar institusi kepolisian.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Anggota Komisi I DPR RI ini menjelaskan, Pasal 28 ayat 3 UU Polri secara jelas mengatur bahwa anggota polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pada bagian penjelasan pasal tersebut juga ditegaskan bahwa jabatan di luar institusi kepolisian tidak boleh memiliki keterkaitan dengan kepolisian, dan tidak boleh didasarkan pada penugasan dari Kapolri.
Ia menyoroti bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal itulah yang kemudian dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945. Namun, menurutnya, tanpa putusan MK sekalipun, aturan undang-undang sudah sangat jelas melarang polisi aktif menduduki posisi sipil.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegasnya.
Oleh karena itu, Hasanuddin mendorong pemerintah untuk segera menyesuaikan seluruh kebijakan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil dan menjalankan putusan MK tersebut tanpa tafsir yang menyimpang.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, termasuk jika penempatan itu didasarkan pada perintah Kapolri. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

