Telah Disetujui DPR, RUU Tentang Kesehatan Omnibus Law Akan Dibahas

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.

UU ini akan menjadi usul inisiatif DPR setelah dilakukan proses penyusunan. Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengungkapkan, setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu, hanya satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan menolak.

“Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi,” ujarnya.

Sementara itu, asnggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyampaikan beberapa catatan, salah satunya yakni meminta dilakukan konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan ke Baleg DPR RI sebelum draf RUU Kesehatan diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR.

“Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh,” ucap dia.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU tentang Kesehatan mengatakan, RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal itu diperlukan demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

“Pengaturan RUU tentang kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir,” katanya.

Ia membacakan, ketentuan penutup terkait draf RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut.

“Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku,” ucapnya.

Setelah proses penyusunan RUU Kesehatan disetujui di Baleg DPR RI, maka RUU kesehatan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini