Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) memutuskan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas).
Hal ini, untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, menyatakan, mengatakan kerja Satgas akan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbesar.
“Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, Satgas yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenko Polhukam.
“Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel,” ucap dia.
Dia menerangkan, penegak hukum terhadap LHP dengan agregat senilai lebih dari Rp189 triliun itu sudah dilakukan. Bahkan sudah ada putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” pungkasnya.