Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Pembubaran Retret Remaja Kristen di Sukabumi

Intime – Kasus pembubaran sekelompok remaja Kristen yang tengah melaksanakan kegiatan retret di sebuah villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi hak asasi manusia melalui observasi dan permintaan informasi langsung pada 3-4 Juli 2025 terkait peristiwa persekusi tersebut.

Berdasarkaninformasi yang dihimpun dari korban, masyarakat setempat, aparat kepolisian, danpemerintah daerah, Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Termasuk hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

Dalam insiden tersebut, para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secarapaksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas tempat tinggal.

Pramono menjelaskan, tindakan persekusi tersebut terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian yang dilakukan oleh sekelompokremaja dan adanya kesalahpahaman atas status villa yang dianggap dijadikan sebagai rumah ibadah.

“Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja,” ujarnya.

Komnas HAM mendorong polisi untuk melakukan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, terutama bagi para korban.

“Memberikan perlindungan kepada para korban, terutama keluarga pengelola villa yang tinggal dan berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, agar dapat melanjutkan kehidupan dengan aman dan nyaman seperti sediakala,” sambungnya.

Pramono pun meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh wilayah, termasuk di tingkat lokal.

“Salah satunya dengan menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat,” lanjut Pramono.

Ia juga mendesak Menteri Agama untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tingkat lokal.

Komnas HAM mengimbau masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk mengedepankan dialog, rasa saling menghormati, dan sikap tidak mudah terprovokasi oleh sentimen agama maupun informasi yang tidak benar.

Ditegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dan berhak untuk berkumpul, selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.

“Komnas HAM menuntut kehadiran negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat,” jelas Pramono.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini