Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut, bahwa bangunan Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat yang mengalami kebakaran hebat pada Rabu (15/1) lalu, tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, status ini bahkan sudah disematkan pada gedung tersebut sejak tahun 2023 lalu. Menurut dia, ada empat kriteria yang harus dipenuhi gedung sebagai syarat keselamatan kebakaran.
“Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak,” ujar Satriadi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
“Kemudian proteksi kebakaran aktif pasifnya berfungsi atau tidak. Seperti sprinkle, smoke detector, dan lainnya,” sambungnya.
Kriteria ketiga, kata Satriadi, adalah alat evakuasi penyelamatan seperti tangga darurat yang harus tersedia di dua tempat berbeda. Kemudian yang keempat adalah Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Satriadi mengungkapkan, gedung Glodok Plaza sebenarnya sudah memenuhi seluruh kriteria tersebut. Kendati demikian, terdapat sejumlah peralatan yang kini sudah tak lagi bisa berfungsi. Sehingga, pihaknya memberi waktu kepada pengelola untuk melakukan perbaikan.
“Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” paparnya.
Rencananya, tahun 2025 ini Glodok Plaza akan dicek kembali untuk dipastikan memenuhi kriteria tersebut. Namun, sayangnya sebelum diperiksa, bangunan itu sudah terlanjur terbakar pada pekan lalu.
“Satu tahun kita berikan waktu. Karena kalau misalkan kita langsung eksekusi, kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa. Perlu ada perbaikan. Kan maintenance itu butuh biaya dari perusahaan juga,” tutupnya.