Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk menjalankan pemeriksaan atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Irjen Ferdy Sambo meminta, kepada masyarakat agar tidak memberikan asumsi negatif terhadap keluarganya terkait peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Dia menjelaskan, tewasnya Brigadir J tidak lain karena memang perbuatannya sendiri kepada keluarganya. “Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu tak terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” ujar Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo lantas meminta semua pihak agar bersabar terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya. Dia mengatakan, hal tersebut supaya tidak ada asumsi-asumsi liar yang berkembang sebelum penyidikan selesai.
“Selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi peristiwa di rumah dinas saya,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.