Tidak Lolos Administrasi, Partai Berkarya Akan Gugat KPU

Partai Berkarya akan gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pangkalnya, partai yang dipimpin dipimpin Muchdi Purwoprandjono tidak lolos peserta Pemilu 2024. 

Gugurnya Partai Berkarya karena ada dokumen pendaftaran tidak lengkap. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menyatakan, akan segera menggugat(KPU) ke Bawaslu.

“Kami akan gugat KPU ke Bawaslu, segera, dalam Minggu ini,” ujar Badaruddin kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (18/8).

Andi mengakui, jika Partai Berkarya tidak menggunakan waktu yang diberikan KPU untuk masuk tahapan tersebut.

Hal tersebut, tidak terlepas dari dinamika internal Partai Berkarya yang tidak berhenti.

“Masih ada upaya untuk bisa menerima pendaftaran melalui cara menggugat KPU lewat Bawaslu. Tipis harapan tapi kita coba saja,” ungkap dia.

Andi menyebut, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya lolos sebagai peserta pemilu juga sempat menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Bawaslu, kata dia, mengabulkan gugatan Partai Berkarya sehingga saat itu akhirnya Partai Berkarya lolos tahapan verifikasi administrasi dan langsung ke tahapan verifikasi faktual.

“Kalau saat ini, baru daftar sudah gugur tapi kita coba, semoga dapat kesempatan untuk lanjut proses verifikasi administrasi. Walaupun sudah banyak pengurus daerah yang sudah down/kecewa dan lompat partai lain,” pungkas Andi.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan 16 partai politik yang tidak lolos pendaftaran bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurut Lolly, mereka memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pendaftaran sengketa pascapenerbitan berita acara dari KPU.

“Waktu yang mereka miliki 3 hari pasca dibacakan surat dari KPU, nanti ada prosesnya,” ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (16/8).

Menurut Lolly, obyek sengketa di Bawaslu bisa berupa keputusan KPU atau berita acara. Dia mengatakan, dalam tahapan pendaftaran, KPU akan menerbitkan berita acara yang menunjukkan dokumen pendaftaran parpol tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar.

“Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan nggak bisa lanjut karena nggak lengkap (dokumen pendaftarannya), keluar berita acara dari KPU. maka partai tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari. Namun Bawaslu bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumya, KPU sudah memastikan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Partai Pelita, Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB, Partai Bhinneka Indonesia atau PBI,  Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini