Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Pilpres Dikabulkan MK

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan kesimpulan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).

Anggota THN Amin, Heru Widodo mengatakan, dalam penyerahan kesimpulan ini, pihaknya menyerahkan 35 bukti tambahan ke MK.

“Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Adapun 35 bukti tambahan itu, antara lain berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Selanjutnya, juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran berupa penyalahgunaan bantua sosial (Bansos) berupa sembako. Lalu, persoalan netralitas dari para pejabat kepala daerah dan kepala desa.

“Kemudian juga mengenai IT. semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,” urainya.

Sementara itu, Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus menyakini MK dapat mengabulkan permohonan kubu 01 dengan saksi dan ahli yang dihadirkan di MK. Serta dengan 35 bukti tambahan yang disampaikan ke MK.

“Menurut saya tidak ada kata lain lagi kalau tidak dikabulkan,” mantan Kepala Basarnas.

Maka, ia menaruh harapan kepada MK untuk bisa memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 seadil-adilnya dan dengan hati yang tenang, tanpa adanya pengaruh dari pihak lain.

“Jadi saya yakin majelis hakim, mahkamah konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini