Tindakan Mendag Zulhas Keterlaluan, Perlu Dicopot dan Diselidiki KPK

Oleh: Achmad Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute)

Beredar video Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan minyak goreng murah sembari mengkampanyekan putrinya yang menjadi caleg. Tentunya, dengan posisinya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) menuai kritik dari berbagai kalangan karena hal tersebut dianggap tidak etis.

Di mata publik, apa yang telah dilakukan oleh Mendag Zulhas adalah conflict of interest dan dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tentunya sebagai menteri sudah harus lebih mengedepankan kepentingan publik. 

Kali ini, Mendag Zulhas melakukan kesalahan fatal. Masyarakat saat ini punya persoalan harga minyak goreng yang tinggi, dan Luthfi Mendag sebelumnya diganti karena dianggap telah gagal dalam menurunkan harga minyak goreng. Dan didaerah, harga minyak goreng curah masih diatas Rp15.000. 

Belum sebulan pZulhas menjabat jadi Mendag kemudian dia pulang ke kampung halamannya di Lampung di mana anaknya akan menjadi calon anggota DPRD di daerah Lampung dan membagi-bagi minyak goreng murah untuk kepentingan kampanye putrinya. 

Di sini terdapat kesalahan fatal, ada tindakan yang menyalahi sumpahnya sebagai seorang mentri yang seharusnya mementingkan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi dan keluarganya, mengiming-imingi masyarakat dengan harga murah bahkan harganya mencapai Rp10.000 untuk dua liter. 

Menteri seperti ini layak untuk diselidiki oleh KPK karena sudah ada motivasi korupsi kebijakan. Harusnya secara umum rakyat dipastikan mendapat harga minyak goreng yang murah malah dia menjual harga minyak murah di daerahnya terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dia menggunakan minyak goreng ini untuk kepentingan kampanye putrinya. 

Karena ini kesalahan fatal yang menyalahi janjinya sebagai menteri. Ini adalah sebuah kecacatan moral, yang tidak hanya harus diberhentikan dari menteri tapi juga harus diselidiki oleh KPK karena sudah ada motivasi korupsi kebijakan.

Artikel Terkait

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini