Titi Anggraini Soroti Ketimpangan Hukum: Tom Lembong Dipenjara, KPU Tak Disanksi

Intime – Pengamat pemilu Titi Anggraini mengkritik ketimpangan penegakan hukum terhadap pejabat negara, dengan menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.

Menurut Titi, vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong karena kebijakan impor gula yang dinilai tidak cermat, tampak tidak sebanding dengan pelanggaran kolektif yang dilakukan KPU terkait aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

“Lah itu KPU pada Pemilu 2024 secara sengaja dan berjamaah mengabaikan UU Pemilu dan Putusan MA soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan, akhirnya hasil pemilu di Dapil 6 DPRD Gorontalo dibatalkan,” ujar Titi melalui akun X miliknya, Minggu (20/7).

Kasus yang dimaksud terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Provinsi Gorontalo.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan hasil pemilu di dapil tersebut karena daftar calon yang diajukan KPU tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Akibatnya, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan, yang menelan biaya negara hingga miliaran rupiah.

Titi menilai, tindakan KPU tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan serius terhadap hukum dan semestinya disertai sanksi hukum yang tegas.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap seluruh penyelenggara negara, termasuk penyelenggara pemilu.

“Mestinya, harus ada efek jera dan penghukuman setimpal kepada mereka,” tegasnya.

Pernyataan Titi kembali membuka perdebatan soal akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan pentingnya integritas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini