Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Intime – Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP.

Diketahui, pada Kamis (13/11), Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa pembahasan RUU KUHAP ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini