Koordinator Masyarakat Kota Jakarta Utara Idi Amin bersurat kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta. Masyarakat Jakarta Utara menyorot salah satu calon, Agustinus Benny Sabdo yang pernah diputus melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Beliau (Agustinus Benny Sabdo) pada tanggal 20 Februari 2020 telah diputuskan bersalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP,” tulis Idi Amin dalam suratnya sebagaimana dikutip pada Senin (1/8).
Idi menyatakan Agustinus Benny Sabdo dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Utara. Namun, kini Benny dinyatakan lulus tes tulis dan psikotes sebagaimana diumumkan pada 25 Juli 2022.
Karenanya, masyarakat Jakarta Utara berharap agar Timsel Bawaslu DKI Jakarta dapat mengkaji dan memperhatikan adanya putusan DKPP terhadap Benny. Sebab, masyarakat menginginkan agar anggota Bawaslu DKI Jakarta yang nantinya terpilih benar-benar berintegritas dan tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, termasuk etik.
“Kami, masyarakat Kota Jakarta Utara secara resmi telah melaporkan Benny ke Timsel pada 27 Juli 2022. Kami lampirkan berkas putusan DKPP terhadap Saudara Benny,” ucapnya.
Diketahui, Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta pekan lalu mengumumkan 12 orang yang dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi menjadi komisioner Bawaslu DKI Jakarta. Mereka telah mengikuti tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya dan wawancara oleh Tim Seleksi.