Tolak Pembayaran Uang Tunai, Roti O Dinilai Langgar UU

Intime – Viralnya video seorang perempuan lanjut usia yang ditolak membayar dengan uang tunai di sebuah gerai roti Roti O menuai reaksi keras dari kalangan pemerhati konsumen.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menegaskan, praktik menolak pembayaran tunai dengan alasan hanya melayani transaksi QRIS tidak dibenarkan, baik dari sisi regulasi maupun sosiologis.

Tulus mengakui perkembangan pesat pembayaran QRIS. Namun, menjadikannya sebagai sarana tunggal dan menolak uang tunai dinilai melanggar aturan.

“Merujuk UU tentang Uang, uang adalah sarana absah untuk transaksi di Indonesia. Dari sisi sosiologis, penggunaannya masih dominan,” ujarn Tulus dalam pernyataannya, Senin (22/12).

Ia menegaskan penolakan pembayaran tunai bertentangan dengan UU Uang dan UU Perlindungan Konsumen. Tulus menekankan hak konsumen untuk memilih metode pembayaran.

“Jangkauan pengguna QRIS dan transaksi non-tunai lainnya belum mendominasi,” tambahnya.

Data menunjukkan, meski transaksi QRIS tumbuh signifikan mencapai 6,24 miliar transaksi pada 2024, transaksi non-tunai secara keseluruhan baru menyentuh 20 persen. Sementara tren penggunaan tunai memang turun, dari 84 persen (2022) menjadi 80 persen (2023).

FKBI mendorong Bank Indonesia (BI) dan kementerian terkait, seperti Kemenperin dan Kemendag, untuk mengedukasi pelaku usaha agar tetap menyediakan opsi pembayaran tunai.

“Penggunaan tunai masih menjadi keniscayaan regulasi dan perilaku sosiologis masyarakat,” tegas Tulus.

Ia mengapresiasi ekspansi QRIS ke beberapa negara, namun mengingatkan bahwa transisi menuju masyarakat cashless di Indonesia memerlukan waktu, sosialisasi masif, dan penyesuaian regulasi.

“Karakter masyarakat Indonesia sangat majemuk. Kebijakan tidak bisa disamakan dengan negara maju,” pungkas Tulus.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini