Tom Lembong akan Bacakan Pleidoi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

Intime – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).

Tom Lembong mengajukan pledoi setelah dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus impor gula yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya juga akan menyampaikan pleidoi pribadinya.

“Iya beliau [Tom Lembong] sampaikan [pleidoi] juga,” ungkap Ari saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini