Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Intime – Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Banding itu disampaikan lewat penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).

Zaid menuturkan, banding tersebut diajukan setelah Majelis Hakim mengabaikan sejumlah pembuktian dan fakta-fakta selama persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.

“Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini, dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar Zaid

“Banding ini ranahnya masih judex facti atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis,” jelas dia.

Zaid menegaskan, dalam memori banding tersebut, pihaknya tetapi meminta Tom Lembong diputuskan bebas dan tidak bersalah terkait kasus importasi gula itu.

“Jadi, di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas. Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding,” tutur dia.

Diketahui, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini