Intime – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat sepakat memperkuat hubungan ekonomi bilateral melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).
Salah satu poin penting kerja sama ini adalah pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh Amerika Serikat. Hal ini tercantum dalam lembar fakta kesepakatan dagang AS dan RI, sebagaimana diumumkan oleh Gedung Putih melalui laman resminya pada Selasa (22/7) waktu setempat.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia,” bunyi pernyataan Gedung Putih yang dikutip di Jakarta, Rabu (23/7).
Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk menghapus pos tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang berlaku atas “produk tidak berwujud” serta menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor, dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara segera dan tanpa syarat.
“Serta mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik Jasa (Joint Initiative on Services Domestic Regulation), termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO,” tambah pernyataan tersebut.
Gedung Putih mencatat bahwa perusahaan-perusahaan Amerika telah memperjuangkan reformasi terkait perdagangan digital ini selama bertahun-tahun.
Di samping kesepakatan untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital, kedua negara juga sepakat atas sejumlah komitmen lain, termasuk penghapusan hambatan tarif, menghapus hambatan non-tarif bagi ekspor industri Amerika Serikat, serta membuka akses pasar bagi produk pertanian AS melalui penanganan hambatan non-tarif.
Kedua negara juga akan memperkuat aturan asal barang, menyelaraskan keamanan ekonomi, meningkatkan standar ketenagakerjaan, serta mencapai kesepakatan komersial.
Adapun poin-poin yang diatur dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan tarif masuk sebesar 19 persen yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump terhadap produk asal Indonesia.
Trump mengatakan bahwa kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar bagi Amerika Serikat di Indonesia, yang sebelumnya dianggap mustahil, serta membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika.